KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan laporan akhir "Teknologi Informasi dan Komunikasi" ini dengan baik.
Laporan ini telah saya susun dengan maksimal dan penuh tanggung jawab. Terlepas dari semua itu, saya menyadari seenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki laporan ini.
Akhir kata saya berharap semoga laporan ini dapat memberikan manfaat baik untuk saya pribadi maupun inpirasi terhadap pembaca.
DAFTAR ISI
Sampul......................................................................................................... i
Halama Sampul......................................................................................... ii
Kata Pengantar..................................................…..................................... iii
Daftar Isi..................................................................................................... iv
Pendahuluan...............................................................................................1
Pembahasan...............................................................................................2
Penutup/kesimpulan…………………………...............................................3
Daftar pustaka….…………….....................................................................4
Biografi kelompok…………………………………….....................................5
BAB I
PENDAHULUAN
1 Latar Belakang Masalah
Sarana dan Prasarana sekolah merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah. Tentunya hal tersebut dapat dicapai apabila ketersedian sarana dan prasarana yang memadai disertai dengan pengelolaan secara optimal.
Seiring dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau yang lebih dikenal dengan istilah KTSP dimana penerapan desentralisasi pengambilan keputusan, memberikan hak otonomi penuh terhadap setiap tingkat satuan pendidikan, untuk mengoptimalkan penyedian, pendayagunaan, perawatan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan. Sekolah dituntut untuk memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kebutuhan sekolah menurut kebutuhan berdasarkan aspirasi dan partisipasi warga sekolah dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundang undangan pendidikan nasional yang berlaku.
Untuk mewujudkan dan mengatur hal tersebut pemerintah melalui PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan, pasal 1 ayat (8) mengemukakan standar sarana dan prasarana adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa; (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan
Sarana dan prasarana pendidikan juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu sekolah. Tetapi fakta dilapangan banyak ditemukan sarana dan prasarana yang tidak dioptimalkan dan dikelola dengan baik untuk itu diperlukan pemahaman dan pengaplikasian manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan berbasis sekolah. Bagi pengambil kebijakan di sekolah pemahaman tentang sarana dan prasarana akan membantu memperluas wawasan tentang bagaimana ia dapat berperan dalam merencanakan, menggunakan dan mengevaluasi sarana dan prasarana yang ada sehingga dapat dimanfaatkan dengan optimal guna mencapai tujuan pendidikan.
1.2 Batasan Masalah
Agar tidak membiaskan pembahasan, dibatasi masalah pada beberapahal berikutini :
Pengertian dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
Tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
Prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
Perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
Penataan sarana dan prasarana pendidikan
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada beberapa hal berikut ini :
Apa pengertian dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan?
Bagaimanan tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan?
Apa saja prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan?
Bagaimanakah perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan?
Bagaimana penataan sarana dan prasarana pendidikan?
1.4 Tujuan
Adapun tujuan yang diharapkan dapat diketahui dari pembahasan makalah ini adalah
Pembaca dapat mengetahui pengertian dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
Pembaca dapat mengetahui tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
Pembaca dapat mengetahui prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
Pembaca dapat mengetahui perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
Pembaca dapat mengetahui penataan sarana dan prasarana pendidikan
1.5 MetodePenyusunan
Metode yang digunakan dalam penyusunan makalah ini adalah studi pustaka yaitu suatu metode penyusunan karya ilmiah yang dilakukan dengan cara mengutip dari literatur atau sumber pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Selain itu, penyusun menggunakan pendekatan kualitatif dalam membuat narasi dan deskripsi mengeni data dan informasi yang ditelaah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti dan Ruang lingkup Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Salah satu aspek yang seyogyanya mendapat perhatian utama dari setiap administrator pendidikan adalah mengenai sarana dan prasarana pendidikan. Sarana pendidikan umumnya mencakup semua peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang dalam proses pendidikan, seperti: gedung, ruang belajar atau kelas, alat-alat atau media pendidikan, meja, kursi dan sebagainya.
Sedangkan menurut rumusan Tim Penyusun Pedoman Pembukuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, yang dimaksud dengan ”sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efesien”.
Sedangkan yang dimaksud dengan prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti : halaman, kebun atau taman sekolah, jalan menuju ke sekolah, tata tertib sekolah, dan sebagainya.
Sarana dan prasarana pendidikan pada dasarnya dapat dikelompokan dalam empat kelompok, yaitu tanah, bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah (site, building, equipment, and furniture). Agar semua fasilitas tersebut memberikan kontribusi yang berarti pada jalannya proses pendidikan, hendaknya dikelola dengan dengan baik. Pengelolaan yang dimaksud meliputi:
1. Perencanaan
2. Pengadaan
3. Inventarisasi
4. Penyimpanan
5. Penataan
6. Penggunaan
7. Pemeliharaan
8. Penghapusan
Menurut Tim Pakar Manajemen Pendidikan (2003:86) “pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien”.
2.2 Tujuan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara umum, tujuan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan adalah memberikan pelayanan secara professional di bidang sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci, tujuannya adalah sebagai berikut:
Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Dengan perkataan ini, melalui manajemen sarana dan prasarana pendidikan diharapkan semua perlengkapan yang didapatkan oleh sekolah adalah sarana dan prasarana yang berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien.
Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana secara tepat dan efisien.
Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personel sekolah.
2.3 Prinsip-prinsip Dasar Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan Prasarana pendidikan, khususnya lahan, bangunan dan perlengkapan sekolah seyogyanya menggambarkan program pendidikan atau kurikulum sekolah itu. Karena bangunan dan perlengkapan sekolah tersebut diadakan dengan berlandaskan pada kurikulum atau program pendidikan yang berlaku, sehingga dengan adanya kesesuaian itu memungkinkan fasilitas yang ada benar-benar menunjang jalannya proses pendidikan.
Agar program pendidikan bisa tercapai dengan baik ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah:
Prinsip pencapaian tujuan,
Senin, 14 Mei 2018
Pengadaan Sarana Dan Prasarana Olahraga (pembuatan proposal)
MAKALAH
SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA
Tema: Pengadaan Sarana Dan Prasarana Olahraga
(pembuatan proposal)
Disusun Oleh:
Andi Winda Safitri 1531041079
Muh Rochiyat Praadana G 1531041059
Adil As’at 1531041103
Ahmad Tulqadri 1531041061
Jordan 1531041064
JURUSAN PENDIDIKAN JASMANI KESEHATAN DAN REKREASI
FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur yang dalam penyusun sampaikan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat, karunia, dan hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaiakan makalah ini sesuai yang diharapkan.
Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulallah SAW, yang telah membawa kita dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang benderang.
Makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sarana dan Prasarana Olahraga Jurusan Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR. Pembuatan makalah ini diperlukan supaya penulis dan pembaca dapat memahami dan mengkaji tentang Peencanaan Sarana dan Prasarana Olahraga.
Dalam proses pendalaman materi ini, tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi, dan saran. Penyusun sadar bahwa dirinya hanya manusia biasa yang pasti mempunyai kesalahan dan kekurangan. Untuk itu penyusun mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun demi pengembangn makalah ini selanjutnya. Demikian makalah ini kami buat semoga bermanfaat.
Makassar, 12 Maret 2018
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 4
B. Rumusan Masalah 5
C. Tujuan 6
BAB II PEMBAHASAN
A. Hakikat Pengadaan Sarana dan Prasarana olahraga 7
B. Cara-cara Pengadaan Sarana dan Prasarana olahraga 7
C. Prosedur Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Implementasinya 9
D. Pengertian Proposal 11
E. Tujuan Proposal 11
F. Jenis-jenis Proposal 11
G. Cara penulisan Proposal 12
H. Contoh Proposal Kegiatan 13
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 16
B. Saran 16
DAFTAR PUSTAKA 18
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Olahraga merupakan kegiatan yang baik dan bermanfaat bagi tubuh. Akan tetapi, untuk melakukan olahraga harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai, kecuali olahraga jogging/lari yang dapat dilakukan di jalan atau tempat yang lapang yang kondisinya tidak membahayakan. Olahraga-olahraga yang harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai adalah olahraga sepakbola, bola voli, bola basket, renang, tolak peluru, lompat jauh, dll.
Dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga yang baik, harus memiliki perencanaan yang baik pula. Perencanaan sangat diperlukan untuk pencapaian tujuan yang maksimal. Perencanaan merupakan tindakanyang teratur dengan didasari pemikiran yang cermat sebelum melakukan usaha pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Dalam merencanakan pengadaan sarana dan prasarana harus memperhatikan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana yang ingin dibeli atau dibangun. Kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana yang diinginkan harus didukung juga dengan dana yang cukup untuk membangunnya. Untuk menekan besarnya dana yang dikeluarkan untuk pengadaan sarana, dapat juga didiskusikan untuk alat-alat yang harus dibeli dan alat-alat yang dapat dikembangkan sendiri.
Pendidikan Jasmani pada dasarnya bagian integral dari sistem pendidikan secara keseluruhan,bertujua untuk mengembangkan aspek kesehatan,kebugaran jasmani,keterampilan berfikir kritis,keterampilan sosial,tindakan moral melalui aktivitas jasamani dan olahraga.Pendidikan jasmani merupakan media untuk mendorong perkembangan keterampilan motorik, kemampuan fisik ,pengetahuan,dan pembiasaan pola hidup sehat yang bermuara untuk merangsang pertumbuhan serta perkembangan yang seimbang.
Dengan pendidikan jasmani siswa akan memperoleh berbagai ungkapan yang erat kaitannya dengan kesan pribadi yang menyenangkan serta berbagai ungkapan yang kreatif, inovatif, terampil, memiliki kebugaran jasmani, kebiasaan hidup sehat dan memiliki pengetahuan serta pemahaman terhadap gerak manusia.
Pentingnya pendidikan jasmani dan olahraga di sekolah,maka dengan itu diperlukan berbagai sarana dan prasarana yang dapat mendukung peningkatan pendidikan jasmani siswa/siswi untuk itu sarana diartikan sebagai alat yang di pakai untuk mencapai tujuan pembelajaran,sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi di sekolah yang menunjang terselenggaranya suatu proses belajar.
Sebagai langkah awal yang diperlukan untuk mendukung peningkatan pendidikan jasmani siswa/siswi tersebut di atas, maka diperlukan pengadaan proposal. Adapun penyusunan proposal adalah hal yang tidak mudah karena pembuantnya harus bisa menuangkan segala ide tentang gambaran awal didalamnya untuk meyakinkan pembaca sehingga tujuan utama pembuat proposal dapat tercapai. Maka dari itu, diperlukan adanya pemahaman mendalam tentang penyusunan proposal yang baik dan benar.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pernyataan pada latar belakang, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa Hakikat Pengadaan Sarana dan Prasarana olahraga ?
2. Bagaimana Cara-cara Pengadaan Sarana dan Prasarana olahraga ?
3. Prosedur Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Implementasinya?
4. Apa pengertian proposal?
5. Apa tujuan dari proposal ?
6. Jenis-jenis Proposal?
7. Cara Penulisan proposal ?
8. Sistematika Contoh Pembuatan Proposal Kegiatan?
C. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan mahasiswa tentang pembuatan proposal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Pengadaan Sarana dan Prasarana Persekolahan
Pengadaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan semua jenis sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks persekolahan, pengadaan merupakan segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional pertama dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
B. Cara-cara Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pembelian
Pembelian adalah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan sekolah membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier untuk mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dilakukan apabila anggarannya tersedia, seperti pembelian meja, kursi, bangku, lemari, papan tulis, wireless, dan sebagainya. Pengadaan sarana dan prasarana dengan cara pembelian ini merupakan salah satu cara yang dominan dilakukan sekolah dewasa ini.
2. PembuatanSendiri
Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat efektifitas dan efesiensinya apabila dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain. Pembuatan sendiri biasanya dilakukan terhadap sarana dan prasarana pendidikan yang sifatnya sederhana dan murah, misalnya alat-alat peraga yang dibuat oleh guru atau murid.
3. PenerimaanHibahatauBantuan
Penerimaan hibah atau bantuan yaitu merupakan cara pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan persekolahan dengan jalan pemberian secara cuma-cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah atau bantuan harus dilakukan dengan membuat berita acara.
4. Penyewaan
Yang dimaksud dengan penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer.
5. Pinjaman
Yaitu penggunaan barang secara cuma-cuma untuk sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer dan harus mempertimbangkan citra baik sekolah yang bersangkutan.
6. Pendaurulangan
Yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai menjadi barang yang berguna untuk kepentingan sekolah.
7. Penukaran
Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan organisasi atau instansi lain. Pemilihan cara pengadaan sarana dan prasarana jenis ini harus mempertimbangkan adanya saling menguntungkan di antara kedua belah pihak, dan sarana/prasarana yang dipertukarkan harus merupakan sarana dan prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah tidak berdaya guna lagi.
8. Perbaikan
Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik di antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.
C. Prosedur Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Implementasinya
Prosedur pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Kepres No. 80 tahun 2003 yang telah disempurnakan dengan Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut:
1. Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
2. Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
3. Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
4. Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.
5. Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.
ContohImplementasinya:
Sekolah melakukan analisis kebutuhan, kemudian mengklasifikasikan dan membuat proposal yang ditujukan ke Pemerintah melalui Dinas Tingkat II. Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju. Apabila sudah disetujui biasanya dinas mengirim barang tersebut dengan sendirinya (dikirim dari Dinas Pendidikan Tk. II). Biasanya Dinas Pendidikan Tk. II mengirim barang tersebut sesuai dengan laporan bulanan/berkala yang dibuat oleh sekolah untuk KASI, namun untuk saat ini kadang sekolah mendapat blangko daftar isian.
Pengadaan daftar isian pengadaan barang yang dibutuhkan sekolah terutama barang atau sarana dan prasarana yang menunjang proses belajar mengajar seperti buku pedoman, buku pelajaran. Setelah itu blangko dikirim kembali ke Dinas Pendidikan Tk. II kemudian jika barang ada maka dengan cepat dikirim ke sekolah begitu juga dengan alat peraga. Sedangkan sarana dan prasarana seperti perabot (meja, kursi, lemari, dan bangku) dikirim langsung dari Pemerintah Pusat untuk beberapa tahun sekali. Biasanya ada seorang guru yang ditunjuk khusus oleh Kepala Sekolah atau Dinas Tk. II melalui pelatihan atau lokakarya. Selain bamtuan dari Pemerintah sekolahpun kadang-kadang mengadakan dana swadaya dari masyarakat atau komite sekolah atau ada lembaga yang menyerahkan bantuan berupa buku tulis atau seragam siswa.
D. Pengertian Proposal
Proposal berasal dari bahasa inggris to propose yang artinya mengajukan dan secara sederhana proposal dapat diartikan sebagai bentuk pengajuan atau permohonan, penawaran baik itu berupa ide, gagasan, pemikiran maupun rencana kepada pihak lain untuk mendapatkan dukungan baik itu yang sifatnya izin, persetujuan, dana dan lain - lain. Proposal juga dapat diartikan sebagai sebuah tulisan yang dibuat oleh si penulis yang bertujuan untuk menjabarkan atau menjelaskan sebuah rencana dan tujuan suatu kegiatan kepada pembaca.
Proposal adalah tulisan yang di buat oleh penulis dengan maksud untuk menjelaskan rencana dan tujuan suatu kegiatan kepada para pembaca, sehingga mereka mendapatkan pemahaman tentang tujuan kegiatan tersebut secara jelas dan detail.
Jadi dengan proposal di harapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada pembaca, sehingga mereka mengerti maksud dan tujuan proposal tersebut.
E. Tujuan Proposal
Tujuan Proposal adalah memperoleh bantuan dana,memperoleh dukungan atau sponsor, dan memperoleh perizinan. Unsur-unsur proposal yaitu, nama/ judul kegiatan, pendahuluan,tujuan, waktu dan tempat, sasaran kegiatan, susunan panitia, anggaran, penutup, tanda tangan dan nama terang.
F. Jenis Jenis Proposal
Secara umum proposal dibedakan menjadi 4 jenis yaitu
1. Proposal Bisnis - proposal ini berkaitan dengan dunia usaha baik itu perseorangan maupun kelompok dan contoh dari proposal ini misalnya proposal pendirian usaha, proposal dalam bentuk kerjasama antar perusahaan
2. Proposal Proyek - pada umumnya proposal proyek ini mengacu pada dunia kerja yang berisikan serangkaian rencana bisnis atau komersil misalnya proposal proyek pembangunan
3. Proposal Penelitian - Jenis proposal ini lebih sering digunakan di bidang akademisi misalnya penelitian untuk pembuatan skripsi, tesis dan lainnya. isi dari proposal ini adalah pengajuan kegiatan penelitan
4. Proposal Kegiatan - yaitu pengajuan rencana sebuah kegiatan bak itu bersifat individu maupun kelompok misalnya proposal kegiatan pentas seni budaya.
G. Cara penulisan Proposal Kegiatan
Secara umum, hal yang ditulis dalam proposal suatu kegiatan adalah latar belakang, tujuan, kegiatan, waktu dan tempat, pelaksana, dan rencana anggaran kegiatan. Proposal kegiatan ini sedikit lebih sederhanan dari contoh proposal penelitian.
Sistematika contoh proposal kegiatan :
1. Judul Proposal
Judul proposal kegiatan ini merupakan judul kegiatan, misalnya “PROPOSAL KEGIATAN HALAL BIHALAL 1417H DESA TLANGU”
2. Latar Belakang
Latar belakang proposal kegiatan ini berisi dasar atau alasan suatu kegiatan perlu dilakukan.
3. Tujuan
Tujuan proposal kegiatan adalah hasil yang diharapkan dari kegiatan yang diadakan.
4. Kegiatan
Kegiatan proposal ini berisi kegiatan pokok yang akan dilaksanakan, biasanya dilampiri dengan jadwal kegiatan secara lengkap.
5. Anggaran
Anggaran proposal kegiatan ini harus dilampirkan secara rinci dan detail.
H. Contoh Proposal Kegiatan
PROPOSAL KEGIATAN
CONTOH PROPOSAL PERMOHONAN ALAT-ALAT OLAH RAGA PADA SEBUAH PERUSAHAAN TERNAMA
MTsN PANGKALAN PARI JATITUJUH MAJALENGKA
Nomor : 13.14/SMP.IT.AL-ANWARIYYAH/I/2013
Lampiran : 1 Bundel
Hal : Permohonan Bantuan Alat Olahraga
Kepada Yth,
Direktur Triple S
Di
Tempat
Assalamu’alaikum, wr, wb.
Salam sejahtera , kami haturkan semoga Bapak senantiasa dalam lindungan dan ridho Allah SWT.Amiin
Dalam upaya peningkatan standar kompetensi bidang olah raga di Sekolah Menengah Pertama diperlukan sarana yang baik dan memadai, agar pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Untuk memenuhi hal tersebut supaya sesuai dengan standar nasional pendidikan di SMP IT Al-Anwariyyah, maka kami mengajukan permohonan bantuan alat-alat olahraga yang benar-benar kami butuhkan.
Sebagai bahan pertimbangan maka kami lampirkan profil sekolah.
Demikian besar harapan kami atas kebijaksanaan Bapak kami ucapkan terima kasih.
Wallahumuwafiqillaaqwamithariq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Mengetahui,
Ketua YPBSA
K.H. CECEP NURKAMAL Panyingkiran, 27 Januari 2013
Kepala SMP IT Al-Anwariyyah
AGUS SALEH YAHYA, S.Ag., M.Pd.I
NIK. 1314201307001
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga Negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar 9 tahun tanpa memungut biaya apapun. Sedangkan pada ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
B. Dasar
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NOmor 9 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengajuan proposal Bantuan alat peraga olahraga untuk Sekolah Menengah PertamaTahun 2013/ 2014 di SMP IT Al-Anwariyyahadalah :
1. Memperlancar proses pembelajaran dalam mewujudkan hasil pembelajaran yang optimal.
2. Memenuhi kebutuhan sarana alat peraga visual yang dapat menumbuhkembangkan dan meningkatkan kemampuan siswa.
3. Sebagai tolak ukur untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menyerap materi pelajaran yang sedang dipelajari.
4. Meningkatkan apresiasi dan motivasi siswa dan guru dalam mengikuti proses pendidikan.
D. Sasaran
Melengkapi kebutuhan sarana pembelajaran dengan alat peraga pendidikan guna peningkatan kualitas pendidikan.
BAB II
PROFIL YAYASAN DAN SEKOLAH
A. PROFIL YAYASAN
PROFIL YAYASAN PENDIDIKAN BANI SULAIMAN AL – ANWARIYYAH
a. Nama Yayasan : Yayasan Pendidikan dan Sosial Bani Sulaiman Al – Anwariyyah
b. Nomor Statistik : -
c. NPWP : 21.134.826.3-438-000
d. Pendiri Yayasan : (Alm) KH.Cece Sulaiman
e. SK Yayasan : S.K MENKUNHAM AHU.397.AH.01.04 Th.2010
f. Alamat : Blok Parunggawul Desa Bonang Rt 09 Rt 03, Kec.Panyingkiran
Kabupaten Majalengka - Jawa Barat - 45459
g. Kepengurusan :
Pembina : 1. Ust. Ridwan S.Ag
2. Ust. Rizal Nurdin
Ketua : K.H. Cecep Nurkamal
Wakil Ketua : Ustd. Ade Nunung Nurrohmah,S.Th.I
Sekretaris I : H. Nuraedi
Sekretaris II : Imas Munfarijah
Bendahara I : Yuyun Nurunnisfulail
Bendahara II : Nining Nurfitriyah
Pengawas : 1. Ust. Saefullah
2. Ustd. Neneng Neni Nuraeni S.Ag
3. Ustd. Iin Nur Inayah
h. No.Telepon : 081 564 798 877, 081 321 495 577, 087 728 998 877
B. PROFIL SEKOLAH
PROFIL SMP ISLAM TERPADU AL – ANWARIYYAH
a. Nama Sekolah : SMP ISLAM TERPADU AL-ANWARIYYAH
b. Yayasan : Yayasan Pendidikan dan Sosial Bani Sulaiman Al – Anwariyyah
c. Status : Disamakan/ setingkat SLTP
d. Alamat : Blok Parunggawul Desa Bonang Rt 09 Rt 03, Kec.Panyingkiran
Kabupaten Majalengka - Jawa Barat 45459
e. E-mail : smpit_alanwariyyah@yahoo.com
f. Telepon /HP. : 085224615066, 082118908843, 08974379049
g. Kepala Sekolah : Agus Saleh Yahya, S.Ag,.M.PdI
h. Kurikulum : Kurikulum Terpadu Kemendikbudpora dan Kemenag
i. Jenjang : 3 tahun (Boarding School)
j. Tahun berdiri : 2013
k. Jumlah Murid : Angkatan Pertama Tahun Pelajaran 2013/2014
1. Laki – laki : 10 siswa
2. Perempuan : 14 siswi
JUMLAH : 24 murid
l. Asal siswa – siswi : 1. Kab. Majalengka : 16 orang
2. Kab. Kuningan : 1 orang
3. Kab. Indramayu : 3 orang
4. Kab. Sumedang : 2 orang
5. Kab. Cianjur : 1 orang
6. Kab. Bandung : 1 orang
m. Jumlah Guru dan Staff
1. Guru 10 orang :
a. Laki – laki : 7 orang
b. Perempuan : 3 orang
2. Staf Tata Usaha : 2 orang
n. Kepengurusan :
1. Struktur Organisasi SMP Islam Terpadu Al-Anwariyyah
· Kepala Sekolah : Agus Saleh Yahya, S.Ag, M.Pd.I
· Wakasekbid Kurikulum : Ajat Sudrajat, S.Pd
· Wakasekbid Kesiswaan : Yopi Slamet Riyadi, S.Pd
· Wakasekbid Humas : Yuyun Nurunnisfulail
· Wakasekbid Sarana Prasarana : H.Nuraedi M.D
· Bendahara : Iin Indayati, S.Pdi
· Kepala Tata Usaha : Agus Sulaeman, S.Pd
· Staff TU : Muhammad Husen
· Pekarya : Asep Nurjamil
2. Pembina :
· Pembina OSIS : Yopi Slamet Riyadi, S.Pd
· Pembina Pramuka : 1. Zaenal Mustopa, S.Pd.I
2. Iin Indayati, S.Pd.I
· Pembina Paskibra : Dian Ayu Anggraeni, S.Pd
· Pembina PMR : Agus Sulaeman, S.Pd
· Pembina Marching Band : Ajat Sudrajat, S.Pd
· Pembina Marawis : Muhammad Husain
· Pembina Kerohanian : Nining Nurfitriyah
3. Struktur Komite Sekolah
· Ketua Komite Sekolah : Eman Sulaeman
· Wakil Ketua : Memen Tasman
· Sekretaris : Tati Nurhayati
· Bendahara : Nunung Nur Asiah
10. Enok Susilawati
11. Eti Rohaeti
12. Sarma
13. Warya
14. Faizah
15. Muhali
16. Udin Fahrudin
17. Enih
18. Siti Khadijah
19. Neni Musnaeni
Anggota :
1. Ahya
2. Karta
3. Muhamad Saeful Janan
4. KeyeYahya
5. Warya
6. Rohaniyah
7. Casban
8. Tasripa
9. Jojo Suparjo
10. Maspud
C. VISI DAN MISI
VISI MISI
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ISLAM TERPADU AL– ANWARIYYAH
VISI
Menjadi sekolah unggulan dalam prestasi, menguasai IPTEK yang berwawasan global, dilandasi imtaq kepada Allah SWT.
MISI
a. Mencetak peserta didik yang beriman, cerdas dan berakhlakul kharimah.
b. Membentuk peserta didik yang mampu menghapal al-qur’an.
c. Membentuk peserta didik yang mampu mentranspormasikan informasi perkembangan teknologi.
d. Membentuk peserta didik dalam penguasaan bahasa arab dan inggris.
e. Mewujudkan peserta didik yang berprestasi, akademik dan non akademik secara optimal.
f. Membiasakan peserta didik mencintai kebersihan diri dan lingkungan.
BAB III
RENCANA ANGGARAN
1. ALAT OLAH RAGA SMP
No Uraian Harga Vol Jumlah Keterangan
1 Bola volley Rp. 384.000 2 768.000 Buku I hal 187
2 Bola kaki Rp. 263.000 2 526.000 Buku I hal 187
3 Bola basket Rp. 251.000 2 502.000 Buku I hal 188
4 Bola kasti Rp. 7.000 8 56.000 Buku I hal 188
5 Net Badminton Rp. 178.000 1 178.000 Buku I hal 190
6 Net Volley Rp. 735.000 1 735.000 Buku I hal 187
7 Ring basket Rp. 172.000 1 172.000 Buku I hal 188
8 Pemukul kasti Rp. 21.000 2 42.000 Buku I hal 189
9 Stop watch Rp. 1.170.000 1 1.170.000 Buku I hal 189
10 Matras sabut Rp. 358.000 1 358.000 Buku I hal 190
11 Kit Atletik Rp. 2.233.000 1 2.233.000 Buku I hal 190
Jumlah 6.740.000
BAB IV
PENUTUP
Pengadaan alat peraga pendidikan merupakan suatu kebutuhan yang diharapkan dapat terpenuhi, karena alat itu sangat diperlukan untuk memperlancar proses pembelajaran.
Demikian proposal permohonan bantuan alat olahraga kami buat, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima kasih
Mengetahui,
Ketua YPBSA
K.H. CECEP NURKAMAL Panyingkiran, 27 Januari 2013
Kepala SMP IT Al-Anwariyyah
AGUS SALEH YAHYA, S.Ag., M.Pd.I
NIK. 1314201307001
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sarana olahraga adalah sumber daya pendukung yang terdiri dari segala bentuk dan jenis peralatan serta perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan olahraga. Sedangkan prasarana olahraga adalah sumber daya pendukung yang terdiri dari semua lapangan dan bangunan olahraga. Jadi, sarana prasarana olahraga adalah semua sumber daya pendukung olahraga yang meliputi semua lapangan dan bangunan olahraga beserta perkengkapannya untuk melaksanakan program kegiatan olahraga. Perencanaan merupakan tindakan yang teratur dengan didasari pemikiran yang cermat sebelum melakukan usaha untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Sedangkan perencanaan sarana dan prasarana olahraga adalah tindakan yang teratur dengan didasari pemikiran yang cermat sebelum membangun sarana dan prasarana olahraga.
Perencanaan sarana dan prasarana olahraga dapat dilakukan dengan cara 5W dan 1H. Berikut ini adalahbeberapa hal yang perlu diketahui dalam merencanakan dan menentukan kebutuhan sarana prasarana olahraga:
1. Pengisian kebutuhan sarana prasarana sesuai dengan perkembangan olahraga.
2. Adanya sarana prasarana olahraga yang rusak, hilang atau bencana yang dapat dipertanggung jawabkan.
3. Adanya penyediaan sarana prasarana olahraga yang didasarkan pada jatah
4. Adanya persediaan sarana prasarana olahraga pada tahun mendatang.
B. Saran
Mengadakan sarana dan prasarana membutuhkan dana yang tidak sedikit. Tetapi, besarnya dana tersebut dapat ditekan dengan cara memprioritaskan sarana dan prasarana yang terpenting dahulu untuk dipenuhi. Selain itu, dapat juga mengembangkan dari benda-benda yang sekiranya berharga murah yang dapat menggantikan fungsi dari alat-alat olahraga yang harganya lebih tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Carolina. “Contoh dan Cara Membuat Proposal Kegiatan Dengan Benar”. 2016.
http://www.pelajaransekolahonlin.com.
Diakses pada tanggal 26 Februari 2017.
Hermansyah. “Makalah Bola Basket“. 2011. http://hermansyah.blogspot.com.
Diakses pada tanggal 25 Februari 2017.
Ubay. “Contoh dan Cara Membuat Proposal Kegiatan”.2015.
http://www.seputar pendidikan.com.a
Diakses pada tanggal 25 Februari 2017.
Standarisasi sarana dan prasarana sekolah
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada siswa agar dapat: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.
Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Standar sarana dan prasarana mencakup:
1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
B. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana standarisasi sarana dan Prasarana Pendidikan (Sekolah) ?
C. TUJUAN PENULISAN
Mengetahui standar sarana dan prasarana pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SD/MI
A. SATUAN PENDIDIKAN
1. Satu sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
2. Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar disediakan untuk 2000 penduduk, atau satu desa/kelurahan.
3. Pada wilayah yang berpenduduk lebih dari 2000 jiwa dapat dilakukan penambahan sarana dan prasarana untuk melayani tambahan rombongan belajar di SD/MI yang telah ada, atau disediakan SD/MI baru.
4. Pada satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa terdapat satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi siswa yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
A. LAHAN
1. Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan ratio minimum luas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No. Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum luas lahan terhadap siswa (m²/siswa)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 6 12,7 7,0 4,9
2 7-12 11,1 6,0 4,2
3 13-18 10,6 5,6 4,1
4 19-24 10,3 5,5 4,1
2. Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.2.
Tabel 2.2 Luas Minimum Lahan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No. Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lahan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 6 1340 770 710
2 7-12 2240 1220 850
3 13-18 3170 1690 1160
4 19-24 4070 2190 1460
3. Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/ madrasah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan kesela-matan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
C. BANGUNAN
1. Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan ratio minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 2.3.
Tabel 2.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No. Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m²/siswa)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 6 3,8 4,2 4,4
2 7-12 3,3 3,6 3,6
3 13-18 3,2 3,4 3,4
4 19-24 3,1 3,3 3,3
2. Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.4.
Tabel 2.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar.
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 6 400 460 490
2 7-12 670 730 760
3 13-18 950 1010 1040
4 19-24 1220 1310 1310
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki konstruksi yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan gedung sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a. Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15. Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,
8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai prasarana tersebut beserta sarana yang ada di dalamnya diatur dalam standar sebagai berikut.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SMP/MTs
A. SATUAN PENDIDIKAN
1. Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
2. Minimum satu SMP/MTs disediakan untuk satu kecamatan.
3. Seluruh SMP/MTs dalam setiap kecamatan dapat menampung semua lulusan SD/MI di kecamatan tersebut.
4. Lokasi setiap SMP/MTs dapat ditempuh siswa yang berjalan kaki maksimum 6 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
B. LAHAN
1. Untuk SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 3.1.
Tabel 3.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum luas lahan terhadap siswa (m2/siswa)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 22,9 14,3 -
2 4-6 16,8 8,5 7,0
3 7-9 13,8 7,5 5,0
4 10-12 12,8 6,8 4,5
5 13-15 12,2 6,6 4,4
6 16-18 11,9 6,3 4,3
7 19-21 11,6 6,2 4,2
8 22-24 11,4 6,1 4,2
9 25-27 11,2 6,0 4,2
2. Untuk SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 3.2.
Tabel 3. 2 Luas Minimum Lahan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lahan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 1420 1240 -
2 4-6 1800 1310 1220
3 7-9 2270 1370 1260
4 10-12 2740 1470 1310
5 13-15 3240 1740 1360
6 16-18 3800 2050 1410
7 19-21 4240 2270 1520
8 22-24 4770 2550 1700
9 25-27 5240 2790 1860
3. Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan kesela-atan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
C. BANGUNAN
1. Untuk SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 3.3.
Tabel 3.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No Banyak Rom-bongan belajar Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m/siswa)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 6,9 7,6 -
2 4-6 4,8 5,1 5,3
3 7-9 4,1 4,5 4,5
4 10-12 3,8 4,1 4,1
5 13-15 3,7 3,9 4,0
6 16-18 3,6 3,8 3.8
7 19-21 3,5 3,7 3,7
8 22-24 3,4 3,6 3,7
9 25-27 3,4 3,6 3,6
2. Untuk SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 3.4.
Tabel 3.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 420 480 -
2 4-6 540 610 640
3 7-9 680 740 770
4 10-12 820 880 910
5 13-15 970 1040 1070
6 16-18 1140 1230 1230
7 19-21 1270 1360 1360
8 22-24 1430 1530 1530
9 25-27 1570 1670 1670
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih. saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berkut.
a. Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat, melipuli penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15. Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. ruang tata usaha,
7. tempat beribadah,
8. ruang konseling,
9. ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai ruang-ruang tersebut beserta sarana yang ada di setiap ruang diatur dalam standar tiap ruang sebagai berikut.
1. Ruang Kelas
a. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
b. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c. Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 32 siswa.
d. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
e. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar siswa dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
2. Ruang Perpustakaan
a. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan siswa dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan
b. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu setengah kali ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m.
c. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
d. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
3. Ruang Laboratorium IPA
a. Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
c. Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA adalah 2,4 m/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA adalah 5 m.
d. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
e. Tersedia air bersih.
4. Ruang Pimpinan
a. Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid. unsur komite sekolah/majelis madrasah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
b. Luas minimum ruang pimpinan adalah 12 m2 dan lebar minimum adalah 3 m.
c. Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik.
5. Ruang Guru
a. Ruang guru berfungsi sebagai tempal guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik siswa maupun tamu lainnya.
b. Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/guru dan luas minimum adalah 48 m2.
c. Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
6. Ruang Tata Usaha
a. Ruang tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah/madrasah.
b. Rasio minimum luas ruang tata usaha 4 m2/petugas dan luas minimum 16 m2.
c. Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
7. Tempat Beribadah
a. Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah/madrasah melaku-kan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah/ madrasah.
b. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap SMP/MTs, dengan luas minimum 12 m2.
8. Ruang Konseling
a. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat siswa mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
b. Luas minimum ruang konseling 9 m2.
c. Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi siswa.
9. Ruang UKS
a. Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini siswa yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah
b. Luas minimum ruang UKS 12 m2.
10. Ruang Organisasi Kesiswaan
a. Ruang organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan.
b. Luas minimum ruang organisasi kesiswaan 9 m2.
11. Jamban
a. Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b. Minimum terdapat 1 unit jainban untuk setiap 40 siswa pria, 1 unit jamban untuk setiap 30 peserla didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Jumlah minimum jamban setiap sekolah/madrasah 3 unit,
c. Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d. Jamban harus berdinding, beralap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e. Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
12. Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/madrasah yang tidak/ belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip sekolah/madrasah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b. Luas minimum gudang 21 m2.
c. Gudang dapat dikunci.
13. Ruang Sirkulasi
a. Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah/madrasah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial siswa di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah/madrasah
b. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas minimum adalah 30 % dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm
e. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g. Lebar minimum tangga adalah 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga adalah 17 cm, lebar anak tangga adalah 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h. Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
14. Tempat Bermain/Berolahraga
a. Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, kegiatan ekstrakurikuler
b. Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga adalah 3 m2/siswa. Jika banyak siswa kurang dari 334 orang, maka luas minimum tempat bermain/ berolahraga adalah 1000 m2.
c. Di dalam luasan tersebut terdapat tempat berolahraga berukuran minimum 30 m x 20 m yang memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang menganggu kegiatan berolahraga.
d. Sebagian tempat bermain ditanami pohon penghijauan.
e. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang paling sedikit menggangu proses pembelajaran di kelas.
f. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SMA
A. SATUAN PENDIDIKAN
1. Satu SMA/MA memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
2. Minimum satu SMA/MA disediakan untuk satu kecamatan.
B. LAHAN
1. Untuk SMA/MA yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum Iuas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 4.1.
Tabel 4.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum Iuas lahan terhadap siswa (m2/siswa)
Bangunan 1 Lantai Bangunan 2 Lantai Bangunan 3 Lantai
1 3 36,5 19,3 -
2 4-6 22,8 12,2 8,1
3 7-9 18,4 9,7 6,5
4 10-12 16,3 8,7 5,9
5 13-15 14,9 7,9 5,3
6 16-18 14,0 7,5 4,9
7 19-21 13,5 7,2 4,8
8 22-24 13,2 7,0 4,7
9 25-27 12,8 6,8 4,6
2. Untuk SMA/MA yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 4.2.
Tabel 4.2 Luas Minimum Lahan untuk SMA/MA yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar.
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum Lahan (m2)
Bangunan 1 Lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 Lantai
1 3 2140 1360 -
2 4-6 2570 1420 1290
3 7-9 3040 1640 1340
4 10-12 3570 1890 1390
5 13-15 4000 2150 1440
6 16-18 4440 2390 1590
7 19-21 5000 2670 1780
8 22-24 5570 3000 2020
9 25-27 6040 3240 2170
3. Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nonor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
C. BANGUNAN
1. Untuk SMA/MA yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 4.3.
Tabel 4.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No
Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m/siswa)
Bangunan 1 Iantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 10,9 - -
2 4-6 6,8 7,3 -
3 7-9 5,5 5,8 6,0
4 10-12 4,9 5,2 5,4
5 13-15 4,5 4,7 4,9
6 16-18 4,2 4,5 4,6
7 19-21 4,1 4,3 4,4
8 22-24 3,9 4,2 4,3
9 25-27 3,9 4,1 4,1
2. Untuk SMA/MA yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 4.4.
Tabel 4.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMA/MA yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 640 710 -
2 4-6 770 830 860
3 7-9 910 980 1010
4 10-12 1070 1130 1160
5 13-15 1200 1290 1290
6 16-18 1330 1430 1430
7 19-21 1500 1600 1600
8 22-24 1670 1800 1810
9 25-27 1810 1940 1950
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan untuk memenuhi kebutuhan air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a. Pemeliharaan ringan, melipuli pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15. Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. jamban,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai ruang-ruang tersebut beserta sarana yang ada di setiap ruang diatur dalam standar tiap ruang sebagai berikut.
1. Ruang Kelas
a. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
b. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c. Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 32 siswa.
d. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
e. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar siswa dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
2. Ruang Perpustakaan
a. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan siswa dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
b. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu setengah kali ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m.
c. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
d. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
3. Ruang Laboratorium Biologi
a. Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium biologi adalah 2,4 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi adalah 5 m.
d. Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
4. Ruang Laboratorium Fisika
a. Ruang laboratorium fisika berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium fisika adalah 2,4 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium adalah 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium fisika minimum adalah 5 m.
d. Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5. Ruang Laboratorium Kimia
a. Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium kimia adalah 2,4 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium adalah 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum adalah 5 m.
d. Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
6. Ruang Laboratorium Komputer
a. Ruang Laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
b. Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
c. Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer adalah 2 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer adalah 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer adalah 5 m.
7. Ruang Laboratorium Bahasa
a. Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah/madrasah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
b. Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium bahasa adalah 2 m2/siswa. Untuk rombong-an belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang labora-torium adalah 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium bahasa adalah 5 m.
8. Ruang Pimpinan
a. Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah/madrasah, petugas dinas pendidikan, atau lamu lainnya.
b. Luas minimum ruang pimpinan adalah 12 m2 dan lebar minimum adalah 3 m.
c. Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik.
9. Ruang Guru
a. Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik siswa maupun tamu lainnya.
b. Rasio minimum luas ruang guru adalah 4 m2/guru dan luas minimum adalah 56 m2.
c. Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
10. Ruang Tata Usaha
a. Ruang tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah/madrasah.
b. Rasio minimum luas ruang tata usaha adalah 4 m2/petugas dan luas minimum adalah 16 m2.
c. Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
11. Tempat Beribadah
a. Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah/madrasah melaku-kan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah/ madrasah
b. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas minimum adalah 12 m2.
12. Ruang Konseling
a. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat siswa mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
b. Luas minimum ruang konseling adalah 9 m2.
c. Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi siswa.
13. Ruang UKS
a. Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini siswa yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah.
b. Luas minimum ruang UKS adalah 12 m2.
14. Ruang Organisasi Kesiswaan
a. Ruang Organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan.
b. Luas minimum ruang organisasi kesiswaan adalah 9 m2.
15. Jamban
a. Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b. Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 40 siswa pria, 1 unit jamban untuk setiap 30 siswa wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum jamban setiap sekolah/madrasah adalah 3 unit.
c. Luas minimum 1 unit jamban adalah 2 m2.
d. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e. Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
16. Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/madrasah yang tidak/ belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip sekolah/madrasah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b. Luas minimum gudang adalah 21 m2.
c. Gudang dapat dikunci.
17. Ruang Sirkulasi
a. Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah/madrasah dan sebagai tempat berlangsungnya kegialan bermain dan interaksi sosial siswa di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah/madrasah.
b. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas minimum adalah 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum adalah 1,8 m, dan tinggi minimum adalah 2,5 m.
c. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Koridor tanpa dinding pada lantai alas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
e. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g. Lebar minimum tangga adalah 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga adalah 17 cm, lebar anak tangga adalah 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h. Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga hams dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
18. Tempat Bermain/Berolahraga
a. Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga. pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b. Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga adalah 3 m2/siswa. Jika ba-nyak siswa kurang dari 334 orang, luas minimum tempat bermain/berolahraga adalah 1000 m2.
c. Di dalam luasan tersebut terdapat tempat berolahraga berukuran minimum 30 m x 20 m yang memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan olahraga.
d. Sebagian tempat bermain ditanami pohon penghijauan.
e. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang paling sedikit mengganggu proses pembelajaran di kelas.
f. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Fasilitas olahraga di sekolah masih merupakan masalah di Indonesia, karena ditinjau dari kualitasnya masih sangat terbatas dan tidak merata.Sarana dan prasarana pembelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan di sekolah sebagian besar masih terlalu jauh dari batas ideal minimal atau standar minimal. Sebagai pembanding, standar sarana dan prasarana pembelajaran di sekolah negara maju seperti Eropa dengan Indonesia adalah pada penggunaan lapangan olahraga. Di Eropa, luas lapangan olahraga dihitung 20 m2/siswa, luas efektif gedung olahraga adalah 0,6 m²/siswa, luas air kolam renang tertutup 0,15 m²/siswa. Sedangkan di Indonesia, untuk fasilitas olahraga di sekolah diusulkan rata-rata 7 m²/siswa dikatakan rata – rata karena memang tidak dibagi secara proporsional penggunaannya, baik ukuran luas untuk lapangan terbuka, gedung olahraga, dan kolam renang (Pratomo, 2013: 12).
A. LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada siswa agar dapat: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.
Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Standar sarana dan prasarana mencakup:
1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
B. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana standarisasi sarana dan Prasarana Pendidikan (Sekolah) ?
C. TUJUAN PENULISAN
Mengetahui standar sarana dan prasarana pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SD/MI
A. SATUAN PENDIDIKAN
1. Satu sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
2. Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar disediakan untuk 2000 penduduk, atau satu desa/kelurahan.
3. Pada wilayah yang berpenduduk lebih dari 2000 jiwa dapat dilakukan penambahan sarana dan prasarana untuk melayani tambahan rombongan belajar di SD/MI yang telah ada, atau disediakan SD/MI baru.
4. Pada satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa terdapat satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi siswa yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
A. LAHAN
1. Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan ratio minimum luas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No. Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum luas lahan terhadap siswa (m²/siswa)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 6 12,7 7,0 4,9
2 7-12 11,1 6,0 4,2
3 13-18 10,6 5,6 4,1
4 19-24 10,3 5,5 4,1
2. Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.2.
Tabel 2.2 Luas Minimum Lahan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No. Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lahan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 6 1340 770 710
2 7-12 2240 1220 850
3 13-18 3170 1690 1160
4 19-24 4070 2190 1460
3. Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/ madrasah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan kesela-matan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
C. BANGUNAN
1. Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan ratio minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 2.3.
Tabel 2.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No. Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m²/siswa)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 6 3,8 4,2 4,4
2 7-12 3,3 3,6 3,6
3 13-18 3,2 3,4 3,4
4 19-24 3,1 3,3 3,3
2. Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.4.
Tabel 2.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar.
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 6 400 460 490
2 7-12 670 730 760
3 13-18 950 1010 1040
4 19-24 1220 1310 1310
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki konstruksi yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan gedung sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a. Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15. Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,
8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai prasarana tersebut beserta sarana yang ada di dalamnya diatur dalam standar sebagai berikut.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SMP/MTs
A. SATUAN PENDIDIKAN
1. Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
2. Minimum satu SMP/MTs disediakan untuk satu kecamatan.
3. Seluruh SMP/MTs dalam setiap kecamatan dapat menampung semua lulusan SD/MI di kecamatan tersebut.
4. Lokasi setiap SMP/MTs dapat ditempuh siswa yang berjalan kaki maksimum 6 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
B. LAHAN
1. Untuk SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 3.1.
Tabel 3.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum luas lahan terhadap siswa (m2/siswa)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 22,9 14,3 -
2 4-6 16,8 8,5 7,0
3 7-9 13,8 7,5 5,0
4 10-12 12,8 6,8 4,5
5 13-15 12,2 6,6 4,4
6 16-18 11,9 6,3 4,3
7 19-21 11,6 6,2 4,2
8 22-24 11,4 6,1 4,2
9 25-27 11,2 6,0 4,2
2. Untuk SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 3.2.
Tabel 3. 2 Luas Minimum Lahan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lahan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 1420 1240 -
2 4-6 1800 1310 1220
3 7-9 2270 1370 1260
4 10-12 2740 1470 1310
5 13-15 3240 1740 1360
6 16-18 3800 2050 1410
7 19-21 4240 2270 1520
8 22-24 4770 2550 1700
9 25-27 5240 2790 1860
3. Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan kesela-atan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
C. BANGUNAN
1. Untuk SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 3.3.
Tabel 3.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No Banyak Rom-bongan belajar Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m/siswa)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 6,9 7,6 -
2 4-6 4,8 5,1 5,3
3 7-9 4,1 4,5 4,5
4 10-12 3,8 4,1 4,1
5 13-15 3,7 3,9 4,0
6 16-18 3,6 3,8 3.8
7 19-21 3,5 3,7 3,7
8 22-24 3,4 3,6 3,7
9 25-27 3,4 3,6 3,6
2. Untuk SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 3.4.
Tabel 3.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 420 480 -
2 4-6 540 610 640
3 7-9 680 740 770
4 10-12 820 880 910
5 13-15 970 1040 1070
6 16-18 1140 1230 1230
7 19-21 1270 1360 1360
8 22-24 1430 1530 1530
9 25-27 1570 1670 1670
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih. saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berkut.
a. Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat, melipuli penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15. Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. ruang tata usaha,
7. tempat beribadah,
8. ruang konseling,
9. ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai ruang-ruang tersebut beserta sarana yang ada di setiap ruang diatur dalam standar tiap ruang sebagai berikut.
1. Ruang Kelas
a. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
b. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c. Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 32 siswa.
d. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
e. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar siswa dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
2. Ruang Perpustakaan
a. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan siswa dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan
b. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu setengah kali ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m.
c. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
d. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
3. Ruang Laboratorium IPA
a. Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
c. Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA adalah 2,4 m/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA adalah 5 m.
d. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
e. Tersedia air bersih.
4. Ruang Pimpinan
a. Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid. unsur komite sekolah/majelis madrasah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
b. Luas minimum ruang pimpinan adalah 12 m2 dan lebar minimum adalah 3 m.
c. Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik.
5. Ruang Guru
a. Ruang guru berfungsi sebagai tempal guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik siswa maupun tamu lainnya.
b. Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/guru dan luas minimum adalah 48 m2.
c. Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
6. Ruang Tata Usaha
a. Ruang tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah/madrasah.
b. Rasio minimum luas ruang tata usaha 4 m2/petugas dan luas minimum 16 m2.
c. Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
7. Tempat Beribadah
a. Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah/madrasah melaku-kan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah/ madrasah.
b. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap SMP/MTs, dengan luas minimum 12 m2.
8. Ruang Konseling
a. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat siswa mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
b. Luas minimum ruang konseling 9 m2.
c. Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi siswa.
9. Ruang UKS
a. Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini siswa yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah
b. Luas minimum ruang UKS 12 m2.
10. Ruang Organisasi Kesiswaan
a. Ruang organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan.
b. Luas minimum ruang organisasi kesiswaan 9 m2.
11. Jamban
a. Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b. Minimum terdapat 1 unit jainban untuk setiap 40 siswa pria, 1 unit jamban untuk setiap 30 peserla didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Jumlah minimum jamban setiap sekolah/madrasah 3 unit,
c. Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d. Jamban harus berdinding, beralap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e. Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
12. Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/madrasah yang tidak/ belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip sekolah/madrasah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b. Luas minimum gudang 21 m2.
c. Gudang dapat dikunci.
13. Ruang Sirkulasi
a. Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah/madrasah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial siswa di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah/madrasah
b. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas minimum adalah 30 % dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm
e. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g. Lebar minimum tangga adalah 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga adalah 17 cm, lebar anak tangga adalah 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h. Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
14. Tempat Bermain/Berolahraga
a. Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, kegiatan ekstrakurikuler
b. Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga adalah 3 m2/siswa. Jika banyak siswa kurang dari 334 orang, maka luas minimum tempat bermain/ berolahraga adalah 1000 m2.
c. Di dalam luasan tersebut terdapat tempat berolahraga berukuran minimum 30 m x 20 m yang memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang menganggu kegiatan berolahraga.
d. Sebagian tempat bermain ditanami pohon penghijauan.
e. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang paling sedikit menggangu proses pembelajaran di kelas.
f. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SMA
A. SATUAN PENDIDIKAN
1. Satu SMA/MA memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
2. Minimum satu SMA/MA disediakan untuk satu kecamatan.
B. LAHAN
1. Untuk SMA/MA yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum Iuas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 4.1.
Tabel 4.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum Iuas lahan terhadap siswa (m2/siswa)
Bangunan 1 Lantai Bangunan 2 Lantai Bangunan 3 Lantai
1 3 36,5 19,3 -
2 4-6 22,8 12,2 8,1
3 7-9 18,4 9,7 6,5
4 10-12 16,3 8,7 5,9
5 13-15 14,9 7,9 5,3
6 16-18 14,0 7,5 4,9
7 19-21 13,5 7,2 4,8
8 22-24 13,2 7,0 4,7
9 25-27 12,8 6,8 4,6
2. Untuk SMA/MA yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 4.2.
Tabel 4.2 Luas Minimum Lahan untuk SMA/MA yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar.
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum Lahan (m2)
Bangunan 1 Lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 Lantai
1 3 2140 1360 -
2 4-6 2570 1420 1290
3 7-9 3040 1640 1340
4 10-12 3570 1890 1390
5 13-15 4000 2150 1440
6 16-18 4440 2390 1590
7 19-21 5000 2670 1780
8 22-24 5570 3000 2020
9 25-27 6040 3240 2170
3. Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nonor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
C. BANGUNAN
1. Untuk SMA/MA yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 4.3.
Tabel 4.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No
Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m/siswa)
Bangunan 1 Iantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 10,9 - -
2 4-6 6,8 7,3 -
3 7-9 5,5 5,8 6,0
4 10-12 4,9 5,2 5,4
5 13-15 4,5 4,7 4,9
6 16-18 4,2 4,5 4,6
7 19-21 4,1 4,3 4,4
8 22-24 3,9 4,2 4,3
9 25-27 3,9 4,1 4,1
2. Untuk SMA/MA yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 4.4.
Tabel 4.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMA/MA yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 640 710 -
2 4-6 770 830 860
3 7-9 910 980 1010
4 10-12 1070 1130 1160
5 13-15 1200 1290 1290
6 16-18 1330 1430 1430
7 19-21 1500 1600 1600
8 22-24 1670 1800 1810
9 25-27 1810 1940 1950
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan untuk memenuhi kebutuhan air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a. Pemeliharaan ringan, melipuli pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15. Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. jamban,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai ruang-ruang tersebut beserta sarana yang ada di setiap ruang diatur dalam standar tiap ruang sebagai berikut.
1. Ruang Kelas
a. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
b. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c. Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 32 siswa.
d. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
e. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar siswa dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
2. Ruang Perpustakaan
a. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan siswa dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
b. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu setengah kali ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m.
c. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
d. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
3. Ruang Laboratorium Biologi
a. Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium biologi adalah 2,4 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi adalah 5 m.
d. Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
4. Ruang Laboratorium Fisika
a. Ruang laboratorium fisika berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium fisika adalah 2,4 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium adalah 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium fisika minimum adalah 5 m.
d. Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5. Ruang Laboratorium Kimia
a. Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium kimia adalah 2,4 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium adalah 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum adalah 5 m.
d. Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
6. Ruang Laboratorium Komputer
a. Ruang Laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
b. Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
c. Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer adalah 2 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer adalah 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer adalah 5 m.
7. Ruang Laboratorium Bahasa
a. Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah/madrasah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
b. Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium bahasa adalah 2 m2/siswa. Untuk rombong-an belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang labora-torium adalah 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium bahasa adalah 5 m.
8. Ruang Pimpinan
a. Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah/madrasah, petugas dinas pendidikan, atau lamu lainnya.
b. Luas minimum ruang pimpinan adalah 12 m2 dan lebar minimum adalah 3 m.
c. Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik.
9. Ruang Guru
a. Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik siswa maupun tamu lainnya.
b. Rasio minimum luas ruang guru adalah 4 m2/guru dan luas minimum adalah 56 m2.
c. Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
10. Ruang Tata Usaha
a. Ruang tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah/madrasah.
b. Rasio minimum luas ruang tata usaha adalah 4 m2/petugas dan luas minimum adalah 16 m2.
c. Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
11. Tempat Beribadah
a. Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah/madrasah melaku-kan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah/ madrasah
b. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas minimum adalah 12 m2.
12. Ruang Konseling
a. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat siswa mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
b. Luas minimum ruang konseling adalah 9 m2.
c. Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi siswa.
13. Ruang UKS
a. Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini siswa yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah.
b. Luas minimum ruang UKS adalah 12 m2.
14. Ruang Organisasi Kesiswaan
a. Ruang Organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan.
b. Luas minimum ruang organisasi kesiswaan adalah 9 m2.
15. Jamban
a. Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b. Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 40 siswa pria, 1 unit jamban untuk setiap 30 siswa wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum jamban setiap sekolah/madrasah adalah 3 unit.
c. Luas minimum 1 unit jamban adalah 2 m2.
d. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e. Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
16. Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/madrasah yang tidak/ belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip sekolah/madrasah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b. Luas minimum gudang adalah 21 m2.
c. Gudang dapat dikunci.
17. Ruang Sirkulasi
a. Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah/madrasah dan sebagai tempat berlangsungnya kegialan bermain dan interaksi sosial siswa di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah/madrasah.
b. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas minimum adalah 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum adalah 1,8 m, dan tinggi minimum adalah 2,5 m.
c. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Koridor tanpa dinding pada lantai alas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
e. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g. Lebar minimum tangga adalah 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga adalah 17 cm, lebar anak tangga adalah 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h. Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga hams dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
18. Tempat Bermain/Berolahraga
a. Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga. pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b. Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga adalah 3 m2/siswa. Jika ba-nyak siswa kurang dari 334 orang, luas minimum tempat bermain/berolahraga adalah 1000 m2.
c. Di dalam luasan tersebut terdapat tempat berolahraga berukuran minimum 30 m x 20 m yang memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan olahraga.
d. Sebagian tempat bermain ditanami pohon penghijauan.
e. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang paling sedikit mengganggu proses pembelajaran di kelas.
f. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Fasilitas olahraga di sekolah masih merupakan masalah di Indonesia, karena ditinjau dari kualitasnya masih sangat terbatas dan tidak merata.Sarana dan prasarana pembelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan di sekolah sebagian besar masih terlalu jauh dari batas ideal minimal atau standar minimal. Sebagai pembanding, standar sarana dan prasarana pembelajaran di sekolah negara maju seperti Eropa dengan Indonesia adalah pada penggunaan lapangan olahraga. Di Eropa, luas lapangan olahraga dihitung 20 m2/siswa, luas efektif gedung olahraga adalah 0,6 m²/siswa, luas air kolam renang tertutup 0,15 m²/siswa. Sedangkan di Indonesia, untuk fasilitas olahraga di sekolah diusulkan rata-rata 7 m²/siswa dikatakan rata – rata karena memang tidak dibagi secara proporsional penggunaannya, baik ukuran luas untuk lapangan terbuka, gedung olahraga, dan kolam renang (Pratomo, 2013: 12).
Langganan:
Postingan (Atom)